Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:33 WIB
Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis
Bupati Meranti, M Adil. (Foto: Arjuna/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ‘ngamuk’ kepada orang-orang yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adil bahkan menyebut bahwa kementerian tersebut berisi setan dan iblis.

Amukan Bupati Meranti tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman, pada saat melakukan rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada hari Kamis (9/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Adil menanyakan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Adil menyebut bahwa pada tahun 2022, Kepulauan Meranti menerima DBH sebesar Rp 114 miliar dengan hitungan harga minyak US$60 per barel.

Baca Juga: Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau

Padahal menurutnya, dengan merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pembahasan APBD Meranti pada tahun 2023 menggunakan asumsi harga minyak dunia yang dikabarkan naik menjadi US$100 per barel.

Berdasarkan hal itu, Adil pun kemudian mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk memberikan jatah DBH migas 2023 menggunakan asumsi harga minyak US$100 per barel.

Bupati Kepulauan Meranti tersebut meyakini bahwa produksi minyak pada tahun depan akan naik mencapai 9.000 per barel. Dikatakan oleh Adil, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 13 sumur yang dibor dan pada tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur.

Adil heran mengapa minyak di wilayahnya bertambah, lifting-nya mengalami kenaikan, tetapi uang yang diterima semakin sedikit. Ia juga mempertanyakan terkait dengan bagaimana perhitungan asumsinya hingga bisa terjadi seperti itu.

Lantas, apa itu DBH yang menjadi pemicu Bupati Meranti ngamuk sebut Kemenkeu berisi iblis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis

Arti DBH

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, DBH atau Dana Bagi Hasil ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Tujuan DBH

Tujuan dari DBH sendiri yaitu untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antar pusat dan daerah, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Aturan DBH

Adapun aturan pembagian DBH sendiri dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan dengan prinsip Based on Actual Revenue.

Maksudnya yaitu penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang 33 tahun 2004.

Jenis-jenis DBH

Masih melansir dari sumber yang sama, DBH sendiri terdapat berbagai jenis, di antaranya:

  • DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam
  • DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangungan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
  • DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Rumus Hitungan Versi Bupati Meranti

Bupati Meranti, M Adil merasa tidak mendapat kejelasan terkait dengan DBH yang seharusnya diterima. Menurutnya, Meranti layak untuk mendapatkan DBH minyak dengan perhitungan US$ 100 per barel. Namun, justru yang diterima pada tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan perhitungan US$60 per barel.

Ia menyebut bahwa hampir 8.000 barel per hari, mulai dari bulan  Juni sejak adanya konflik Rusia-Ukraina harga minyak mengalami kenaikan, tetapi DBH justru mengalami penurunan.

Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu tersebut, Adil menemukan terdapat perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi tersebut diatur dalam pasal 117.

Pasal 117 ayat (1) tersebut berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut:

Bagi DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 5%;
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI